AGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM OSIS/MPK KOTA METRO
AGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM OSIS/MPK KOTA METRO
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta rapat Majelis perwakilan kelas telah rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga FORUM OSIS/MPK KOTA METRO.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama FORUM OSIS/MPK KOTA METRO yang selanjutnya dikenal sebagai FOPK METRO.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kota Metro.
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 4
Organisasi ini bergerak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berjalan berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 6
a. Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus prjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
c. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.
Pasal 7
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS/MPK sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah
b. FORUM OSIS/MPK KOTA METRO hanya berhak mewakili siswa dari sekolah bersangkutan.
Pasal 8
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 9
Lambang FOPK seperti terlampir bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya.
Pasal 10
a. Anggota organisasi ini adalah siswa yang terdaftar dan masih aktif belajar
b. Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota.
c. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa di Kota Metro, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam FOPK.
Pasal 12
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a) Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b) Memilih dan dipilih sebagai pengurus atau perwakilan kelas.
c) Mengemukakan pendapatanya secara lisan atau tertulis.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Memelihara nama baik sekolah.
b) Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c) Menghormati tenaga kependidikan.
d) Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran atau swadaya anggota.
2. Kas FOPK dan Dana Kesiswaaan/SPP.
3. Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
Perangkat OSIS / FOPK terdiri dari :
a. Pengurus FOPK.
b. Majelis Pembimbing FOPK, disingkat MPFOPK.
Pasal 15
Pengurus FOPK
a. FOPK dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
b. Ketua dan wakil ketua FOPK harus warga negara Indonesia yang duduk dikelas X , XI dan XII .
c. Ketua dan wakil ketua FOPK dipilh oleh seluruh warga sekolah.
d. Pengurus FOPK bertanggung jawab kepada MPFOPK dalam suatu musyawarah.
Pasal 16
a. Ketua dan wakil ketua FOPK bekerja menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua FOPK dibantu oelah para pembantunya.
c. Ketua dan wakil ketua FOPK memegang jabatannya selama 1 tahun.
d. Didalam melaksanakan tugasnya, pengurus FOPK dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 17
a. Ketua dan wakil ketua FOPK mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b. Ketua dan wakil ketua FOPK di dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 18
Jika ketua dan wakil ketua FOPK meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
Pasal 19
Sebelum memangku jabantannya, ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara dan pengurus FOPK serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku Ketua Majelis pembina FOPK dihadapan seluruh siswa, sebagai berikut :
Janii FOPK :
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus FOPK dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai kami dengan rahmat dan berkat-Nya.
Pasal 20
Ketua FOPK mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan MPK dan kepala sekolah.
Pasal 21
Majelis pembimbing FOPK:
1. Majelis pembimbing FOPK merupakan badan pembimbing FOPK yang beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala sekolah.
2. Majelis pembimbing FOPK dipimpin / diketuai oleh kepala sekolah.
Pasal 22
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada FOPK dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar FORUM OSIS/MPK KOTA METRO hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum FORUM OSIS/MPK KOTA METRO.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota FOPK adalah siswa FORUM OSIS/MPK KOTA METRO yang dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan:
1. Terdaftar sebagai siswa di Kota Metro yang aktif.
2. Bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan FOPK adalah sejak dilantik.
1. Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Minta berhenti atas kehendak sendiri dan atau
d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik FORUM OSIS/MPK KOTA METRO.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota:
1. Anggota berhak mengeluarakan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilh.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan FOPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewajiban anggota:
1. Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan kebijaksanaan organisasi
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiaban berperan aktif dalanm kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang pleno memegang kekeuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang oleno diadakan 1 tahaun 2 kali.
3. Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai petanggung jawaban pengurus.
3. Menetapakan pemilihan Umum Ketua FOPK.
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang pleno
1. Peserta terdiri dari pengurus FOPK
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang pleno.
3. Pimpinan sidang pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc
5. Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ jumlah peserta ditambah 1 orang.
6. Apabila ayat 5 tidak dipenuhi, maka sidang diundur 2x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus FOPK
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua. Seketaris, bendahara dan koordinatir sekbid beserta anggota-anggotanya.
BAB 3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 9
Secara umum, tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah:
1. Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi.
2. Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi.
3. Mempertahankan keutuhan organisasi.
4. Menyelesaikan konflik.
BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT FOPK
Pasal 10
Tugas Wewenang Pembina FOPK
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan FOPK
2. Memberikan nasihat kepada FOPK dan Pengurus FOPK.
3. Mengesahkan keanggotaan FOPK.
4. Mengarahlan dan melantik pengurus FOPK.
5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
6. Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas FOPK.
Tugas pengurus FOPK
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOPK.
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya.
3. Kepemimpinana pengurus FOPK bersifat kolektif.
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPFOPK dan tembusannya kepada pembina pada akhir jabatannya.
5. Selalu berkonsultasi dengan pembina.
BAB 5
STRUKTURN DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Tugas Ketua
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2. Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan.
4. Memimpin rapat.
5. Menetapkan kebijaksaaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas Wakil Ketua
1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksaaan.
2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3. Menggantikan ketua jika berhalangan.
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5. Bertanggungjawab kepada ketua, seketaris, bendahara dan seksi I s.d X melakukan koordinasi.
Pasal 15
Tugas Seketaris I
1. Memberi sara atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan suara serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Bersama ketua menandatangani setiap surat.
5. Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada seketaris II.
Pasal 16
Tugas Seketaris II
1. Aktif membantu malaksanakan tugas seketaris I.
2. Menggantikan seketaris I jika seketaris I berhalangan.
3. Masing-masing wakil seketaris membantu wakil ketua mengkoordinasi seksi masing-masing.
4. Seketaris II bertanggungjawab kepda seketaris I/ ketua.
Pasal 17
Tugas Bendahara
1. Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya.
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3. Bertanggungjawab atas inventaris dan pebendaharaan
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 18
Tugas Seketaris bidang
1. Bertanggungjawab atas semua kegiatan seksi yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Melaksanakan kegiatan seksi yang terprogram.
3. Memimpin rapat seksi.
4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Keputusan Perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan dan pengambilan keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang.
Keputusan kelompok
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 20
Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan diaman peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar-menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pkok persoalaan tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/ pengertian bersama.
Pasal 21
Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oelh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagianatau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa, pertemuan tidak mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 22
Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang tekah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 23
Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga.
BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 24
Diskusi kelompok terdiri dari:
1. Pimpinan/ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
2. Seketaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua diskusi.
3. Anggota/peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi.
4. Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi.
BAB 9
FORUM DISKUSI
Pasal 25
Rapat pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
1. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seketaris dan bendahara.
2. Pencalonan pengurus FOPK
3. Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus FOPK
4. Penilaian laporan pertangggungjawaban pengurus FOPK pada akhir jabatan.
Pasal 26
Rapat Pengurus
Rapat pleno pengurus rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus FOPK, untuk membahas:
1. Menyusun program kerja tahunan FOPK.
2. Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus FOPK dari setiap masa baktinya.
3. Membahas laporan pertanggungjawaban FOPK pada masa akhir jabatan.
Pasal 27
Rapat pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 28
Rapat koordinasi terdiri dari:
1. Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, seketaris II, bendahara II dan seketaris bidang I s.d sekbid V
2. Rapat yang dihadiri oleh ketua, seketaris I, bendahara I dan seketaris bidang VI s.d X.
3. Rapat koordinasi diadakan 2 minggu 1 kali.
Pasal 29
1. Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
2. Rapat sekbid 2 minggu sekali.
Pasal 30
Rapat luar adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus FOPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasi dan disetujui oleh pembina FOPK.
Pasal 31
Alumni
Alumni FOPK adalah anggota FOPK yang telah habis masa keangggotaannya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 32
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oelh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 33
Atribut FOPK banyak jenisnya termasuk lambang, Bendera, Scraft, stempel dan kartu anggota:
1. Lambang FOPK METRO
Arti bentuk dan warna lambang FOPK METRO :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
b. Buku terbuka Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e. Biduk Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi merah putih Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembaTan emas mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna kuning Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna coklat Warna tanah, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa mandiri.
j. Warna merah putih Warna yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
k. Warna hijau Warna yang menggambarkan stabilitas, harmonisasi, dan kekayaan Kota Metro dan tulisan sebagai identitas "FORUM OSIS MPK KOTA METRO"
l. Warna biru Warna yang menggambarkan energi (powerful) dan penuh rasa tanggung jawab, dan tulisan yang bermakna identitas yaitu "FOPK METRO"
k. Warna hijau
2. Bendera FOPK
a. Warna dasar putih
b. Berbentuk persegi panjang
c. Isi: Lambang FOPK METRO
3. Stempel FOPK METRO
a. Terdapat tulisan FOPK METRO
b. Berbentuk Lingkaran
c. Warna Biru
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 34
1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno FORUM OSIS/MPK KOTA METRO.
2. Amandemen AD/ART atas persetujuan perserta sidang melalui referendum.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini telah ditetapkan.
Pasal 36
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas FORUM OSIS/MPK KOTA METRO.
BAB XIV
PENUTUP
Demikian rumusan AD dan ART OSIS FORUM OSIS/MPK KOTA METRO. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan FORUM OSIS/MPK KOTA METRO semakin lancar tanpa hambatan. Amiin.
Metro , 12 Mei 2013
Komentar
Posting Komentar